JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang tuntutan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat (29/6/2024).
SYL akan menjalani sidang bersama dua eks anak buahnya yakni mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
“Untuk tuntutan,” bunyi jadwal sidang yang dikutip di SIPP PN Jakpus, Jumat (29/6/2024).
Adapun tuntutan SYL, Kasdi dan Hatta dijadwalkan dibacakan jaksa pukul 13.00 WIB.
Diketahui, SYL didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar terkait pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan selama 2020-2023. Hal tersebut dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang," kata JPU KPK, Masmudi saat membacakan dakwaan, Rabu (28/2/2024).
Demi memuluskan langkahnya, SYL menunjuk beberapa orang kepercayaan untuk menduduki posisi strategis di Kementan. Salah satunya, Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL saat menjabat gubernur Sulawesi Selatan.
"Menjadikan Muhammad Hatta yang dulunya sebagai staf dan orang kepercayaan terdakwa pada saat menjabat sebagai gubernur Sulawesi Selatan kemudian Muhammad Hatta diangkat sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan sejak Juni 2020 sampai dengan 2022 dan sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak bulan Januari 2023," ujar JPU.
"Selain itu, terdakwa juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan," sambungnya.
Pada awal 2020, SYL mengumpulkan Imam Mukahidim, Kasdi Subagyono, dan Panji Harjanto di ruangannya lantai 2 Kantor Kementan. Saat itu, SYL menginstruksikan mereka untuk mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I Kementan.
SYL menentukan besaran pungutan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan. Dia pun memberikan ancaman kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi akal bulusnya tersebut.
"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," papar JPU.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar)," tambah JPU.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman