MAGELANG, iNewsSemarang.id - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jateng memberikan pengarahan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Magelang.
Langkah ini diambil MPW Jateng sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat terkait salah satu notaris di sana. Pengarahan dilakukan Senin (25/3/2024) di Lapas Kelas II A Magelang yang merupakan Kantor Sekretariat MPD Kota Magelang.
Pengarahan disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jateng, Anggiat Ferdian yang juga merupakan salah satu anggota MPW dari unsur pemerintah. Turut mendampingi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan yang juga berperan sebagai Sekretaris MPW Jateng.
Di pihak MPD Kota Magelang, tampak Dyah Adriantini selaku Ketua MPD Notaris Kota Magelang dari unsur akademisi, didampingi Hiasinta Yanti selaku wakil Ketua dari unsur notaris dan para anggota MPD Notaris Kota Magelang.
Dalam arahan tersebut, Anggiat mengungkapkan bahwa terdapat laporan tindak lanjut notaris yg kembali melakukan pelaporan.
“Dalam kasus ini, pelapor dan terlapor telah dilakukan pemanggilan pada saat MPD masih menjadi satu Kabupaten dan Kota Magelang,” kata Anggiat Ferdian.
Editor : Maulana Salman