Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Diluncurkan, 13 Fitur Berbasis AI Permudah Layanan Transportasi Online
Advertisement . Scroll to see content

Grab Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI

Selasa, 26 Maret 2024 | 18:10 WIB
  • author Ahmad Antoni
Grab Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI
Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi (kanan) menerima sertifikat penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Wakil Ketua KPPU, Aru Armando. (IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Grab, menjadi perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI). 

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando kepada Country Managing Director, Grab Indonesia, Neneng Goenadi di Jakarta, Senin (25/3). 

“Pencapaian ini adalah bukti nyata komitmen perusahaan kami dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Grab Indonesia #percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dengan melakukan penerapan, pengawasan dan penyesuaian secara berkelanjutan atas program kepatuhan persaingan usaha,” kata Neneng Goenadi, Country Managing Director, Grab Indonesia.

Sejak 2021, manajemen Grab Indonesia rutin mengadakan berbagai inisiatif, salah satunya dengan mengikuti forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha yang berlaku, mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku 

UMKM lokal, dan mengundang KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat yang telah diikuti oleh ribuan karyawan Grab Indonesia.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut