JAKARTA, iNewsSemarang.id - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan usai Harvey ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Pantauan di lokasi, Harvey keluar dari ruang pemeriksaan telah mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Ia kemudian langsung digiring petugas Kejagung ke mobil tahanan.
Kuntadi menyampaikan, Harvey ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia berkata, Harvey disinyalir perpanjangan bukti PT RBT.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat buktiyaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018. Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal.
Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan. Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Editor : Maulana Salman