Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, koordinasi bersama KPK tentang pencegahan korupsi selalu digencarkan melalui Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi (Tepra) tiap bulan.
"Kami menyampaikan terima kasih, yang disampaikan KPK ini, setiap bulan juga sudah saya ingatkan ke teman-teman, kalau dibilang saya selalu mengingatkan mana harus jalan, mana yang tidak," katanya.
Dia berharap adanya pendampingan yang diberikan KPK tersebut dapat meningkatkan pentingnya upaya mencegah praktik koruptif, salah satunya mengelola dengan baik dan terbuka pada proses pengadaan barang dan jasa.
"Mungkin dari sisi internal belum tentu didengar, dengan adanya KPK yang memberikan arahan-arahan, teknik teknisnya bagaimana, caranya terkait pengadaan barang dan jasa jadi ilmu yang harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.
Pada tahun ini, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK bahwa Pemkot Semarang telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi.
Seperti di antaranya, menetapkan prosedur operasional standar (SOP), petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), termasuk edaran wali kota terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
"Kami juga sudah nyuwun (meminta) kepada Pak Bahtiar untuk bisa direview setiap sebulan, dua bulan, tidak harus offline seperti ini, tetapi bisa via zoom (telekonferensi video),” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni