Menurut Dwi Astuti dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, skema TER memudahkan perusahaan menghitung dan memotong pajak penghasilan karyawan.
Selain itu, katanya, karyawan juga bisa lebih mudah menghitung jumlah kredit pajaknya di akhir tahun dan melakukan koreksi bila ada kesalahan perhitungan.
"Kemudahan penghitungan pajak terutang melalui penerapan tarif efektif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 oleh pemberi kerja," kata Dwi.
Sebagai catatan, hanya ada 11,6 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya untuk tahun 2022, merujuk data pemerintah per Maret 2023.
Padahal, pada tahun yang sama ada 135,3 juta penduduk Indonesia yang bekerja, menurut data Badan Pusat Statistik per Agustus 2022.
Berarti, hanya 8,6% dari seluruh orang Indonesia yang bekerja yang melaporkan pajaknya pada saat itu.
Editor : Ahmad Antoni