SEMARANG, iNewsSemarang.id - Petugas gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Bea Cukai menggerebek rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Rumah tersebut diduga sebagai pabrik narkoba jenis sabu-sabu dan happy water.
Berikut fakta-fakta penggerebekan pabrik narkoba jenis sabu dan happy water di Jalan Ngesrep Barat Kota Semarang:
1. Pelaku Tertangkap Basah saat Meracik Narkoba
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan dua orang pelaku berpakaian hazmat yang tertangkap basah saat meracik narkoba. Dua tersangka yang ditangkap berinisial PR dan F ini berperan sebagai pembuat atau peracik. Mereka sudah beroperasi di Semarang selama 2 minggu dan pelaku adalah residivis narkoba "Pelaku bisa meracik karena di papan ada petunjuk cara membuat happy water dan sabu," kata Direktur IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis, (4/4/2024)
2. Pelaku Dijanjikan Upah Rp500 Juta usai Produksi Selesai
Para pelaku mendapat perintah dari KA (DPO) untuk memproduksi sabu dan happy water dengan janji upah Rp500 juta yang akan diberikan setelah proses produksi selesai.
Editor : Ahmad Antoni