JAKARTA, iNewsSemarang.id - Puasa Syawal adalah salah satu ibadah sunnah yang dikerjakan sesudah hari raya Idul Fitri selama enam hari berturut-turut. Namun, bolehkah Puasa Syawal dikerjakan tidak secara berurutan?
Berikut ini hukum Puasa Syawal dikerjakan secara tidak berurutan akan dibahas secara lengkap. Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan bahwa perintah melakukan puasa Syawal diterangkan dalam hadits riwayat Abu Ayyub Al Anshari radhiyallahu 'anhu.
Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
"Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh." (HR Muslim nomor 1164)
Dilansir Rumaysho.com, Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Menurut ulama Syafi'iyah, puasa enam hari di bulan Syawal disunnahkan berdasarkan hadits di atas. Disunnahkan melakukannya secara berturut-turut di awal Syawal. Jika tidak berturut-turut atau tidak dilakukan di awal Syawal, maka itu boleh. Seperti itu sudah dinamakan melakukan puasa Syawal sesuai yang dianjurkan dalam hadis. Sunah ini tidak diperselisihkan di antara ulama Syafi'iyah, begitu pula hal ini menjadi pendapat Imam Ahmad dan Daud." (Al-Majmu', 6: 276)
Berdasarkan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa lebih afdhal memang berturut-turut, tapi jika tidak bisa berturut-turut maka tak mengapa.
Namun, lebih bersegera menyelesaikan puasa Syawal itu lebih baik karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
"Berlomba-lombalah berbuat kebajikan." (QS Al Maidah: 48)
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa." (QS Ali Imran:133)
Nabi Musa 'alaihis salam berkata:
وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى
"Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)." (QS Thaha: 84)
Lebih segera menunaikan kebaikan akan membuat diri tidak luput dari amal salih. Namun, tidak sesegera melakukannya pun tidak masalah. Jika puasa Syawal diakhirkan hingga pertengahan atau akhir bulan, masih dibolehkan.
Allahu a'lam. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman