get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Semarang Gandeng KPK Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Kejati Jateng Tangkap 5 DPO Kasus Korupsi hingga Pembobolan Bank, 72 Orang Diburu

Rabu, 17 April 2024 | 11:57 WIB
header img
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan (tengah). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap 5 Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayahnya terhitung sejak Januari hingga April 2024 ini. Dari total 77 DPO, 72 orang DPO lainnya hingga sekarang masih diburu petugas. 

“Sampai April ini ada lima (DPO) yang sudah kita tangani, saya masuk sini Desember (sampai sekarang) sudah tangani lima, kemarin terhalang Pemilu dan Lebaran, habis Lebaran kita mulai lagi pencarian DPO,” kata Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di kantornya, Rabu (17/4/2024).

Kelima DPO yang sudah ditangkap itu terinci;

1. Ahmadun, DPO Kejari Demak, tanggal eksekusi 12 Februari 2024 di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Perkaranya penggunaan dana APBDes Tahun 2016 Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak yang mengakibatkan desa tersebut mengalami kerugian Rp475.995.604 (Rp475,9 juta). Tahap penyidikan. 

2. Shopia Loretta Hutabarat, DPO Kejari Kabupaten Magelang, tanggal eksekusi atau ditangkap pada 19 Februari 2024 di Jalan Damar nomor 9 Prajenan, RT002/RW003, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 705K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014 bahwa terpidana Shopia melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencurian uang yan gmerugikan nasabah sebesar Rp10miliar. Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp3miliar subsidair 1 tahun kurungan. 

3. Suryo Antoro Soejanto, DPO Kejari Kota Semarang, tanggal eksekusi 21 Februari 2024 di Jalan Bukit Tembakau Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Suryo terbukti terlibat kasus pembobolan Bank BCA Jalan Pemuda Semarang pada tahun 2011, ditemukan 6 transaksi krefit rumah yang menggunakan 3 nama debitur fiktif. Transaksi kredit rumah tersebut menjaminkan 6 aset kepada pihak bank sebesar Rp25miliar melalui perantara Suryo. Berdasar putusan Mahkamah Agung RI nomor 173K/Pid/2013 tanggal 20 Januari 2020 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor:54/Pid.Sus/2012/PN.Smg tanggal 20 Juni 2012 terpidana dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp10miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut