get app
inews
Aa Read Next : Tim Tabur Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Rumah Karyawan Bandara YIA, Ini Tampangnya

Kejati Jateng Tangkap 5 DPO Kasus Korupsi hingga Pembobolan Bank, 72 Orang Diburu

Rabu, 17 April 2024 | 11:57 WIB
header img
Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan (tengah). (Eka Setiawan)

4. Antono, DPO Kejari Kabupaten Magelang, tanggal eksekusi 23 Februari 2024 di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang nomor:97/Pid.Sus-TPK/2016. Smg tanggal 25 Oktober 2016 tetlah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut penyimpangan APBDes dari kontribusi air yang digunakan oleh PDAM dan ADD Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang tahun 2006 sampai 2007, Tindak Pidana Korupsi penggunaan kontribusi air PDAM Kab. Magelang tahun 2005 sampai 2007 dan Alokasi Dana Desa di Kantor Desa Tlogorejo, Kabupaten Magelang. Menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun dan denda Rp300juta subsidair 3 bulan kurungan. 

5. Sahliyatul Khoiriyah, DPO Kejari Klaten, tanggal eksekusi 8 Maret 2023 di Jalan Nangka Kota Bekasi. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor: Print-741/M.3.9.Eoh.3/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1096 K/Pid/2022/MA RI tanggal 26 Oktober 2023 atas nama terdakwa Sahliyatul Khoiriyah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana selama 2 tahun. 

Mereka yang sudah ditangkap kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor masing-masing, termasuk bidangnya baik pidana umum maupun pidana khusus. Asintel Sunarwan menyebut saat ini total DPO ada 77 orang, terinci 35 kasus pidana umum dan 42 kasus pidana khusus. Dari 5 yang sudah ditangkap, tersisa 72 DPO yang masih diburu. 

“Target kita ya semua DPO yang ada di Jateng ini kita lakukan eksekusi semuanya, DPO itu berasal dari kejaksaan negeri (kejari), kejati support. Eksekutornya bidang masing-masing, karena DPO jadi ranah bidang intel untuk menangkap, mengamankan, nantinya (jika sudah tertangkap) diserahkan, yang pidsus ya ke pidsus yang pidum ke pidum,” bebernya. 

Asintel Sunarwan mengimbau para DPO agar kooperatif, menyerahkan diri.  “Kalau DPO DPO itu tinggal tunggu waktu lah, kan tinggal menyerahkan diri jalani selesai. Pasti mereka tidak tenang dalam pelarian, karena kita pasti ada upaya-upaya untuk menangani, menangkap mereka untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya. 
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut