get app
inews
Aa Read Next : Tiru Singapura, Indonesia Bentuk Anti-Scam Center Cegah Kerugian Akibat Judi Online

Judi Online Berkedok Trading, OJK dan Bappeti Sebut Binary Option Ilegal, Risiko Ditanggung Sendiri!

Selasa, 15 Februari 2022 | 19:18 WIB
header img
Himbauan OJK agar masyarakat berhati hati dalam melakukan investasi binary option atau robot trading, karena mayoritas yang beredar di Indonesia ilegal. Foto: Instagram/@ojkindonesia

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat agar berhati-hati dengan binary option dan robot trading forex. Pasalnya, telah banyak terjadi kasus penipuan judi daring berkedok trading.

Juru Bicara OJK, Sekar Ratri Djarot, menegaskan OJK tidak pernah menerbitkan izin binary option dan robot trading. Bahkan, otoritas lembaga keuangan dan perbankan ini juga melarang bank memberikan fasilitas tersebut.

Sekar menjelaskan, semua perizinan terkait dengan kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi baik emas, forex dan sebagainya, bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan melainkan berada dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

"Namun perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di Bappeti Kementerian Perdagangan," ungkap Sekar, Selasa (15/2/2022).

Selain itu, OJK juga mengingatkan para influencer untuk berhati-hati dalam memasarkan produk investasi maupun jasa keuangan, di mana mayoritas aplikasi trading yang bergerak di Indonesia adalah ilegal atau belum terdaftar secara resmi.

"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenag di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," jelas dia.

Binary Option sebagai Judi Online Berkedok Trading

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option merupakan kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang no 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi,” jelasnya dikutip pada unggahan akun resmi Instagram Bappebti, Selasa (15/2/2022).

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, binary option merupakan kegiatan dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai opsi yang diatur dalam pasal 1 angka 8 Undang-Undang no 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi,” jelasnya dikutip pada unggahan akun resmi Instagram Bappebti, Selasa (15/2/2022).

Terkait cara kerja binary option, Bappebti menyebutnya sebagai judi daring berkedok trading dengan menebak pergerakan harga sebuah instrumen keuangan mengalami kenaikan atau penurunan. Instrumen keuangan tersebut dapat berupa forex, kripto, atau indeks saham.

Apabila menebak dengan benar, maka investor akan mendapat keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Namun, jika tebakannya salah, maka kerugian yang diderita sebesar 100 persen.

Untuk itu, Bappebti kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi melalui www.bappebti.go.id.
 

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut