get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantapreneur Naik Kelas, 50 Wirausaha di Jateng Dibekali Pelatihan untuk Menembus Pasar Ekspor

Daftar 7 Bank Bangkrut di Indonesia Sepanjang 2025, Nomor 5 Ada di Tegal Jateng

Rabu, 31 Desember 2025 | 06:42 WIB
header img
Ilustrasi bank tutup di Indonesia. Foto: Dok MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Berikut ini daftar bank tutup dan bangkrut di Indonesia sepanjang 2025. Menjelang akhir tahun, ada tujuh bank bangkrut di Indonesia.

Yang terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, setelah pengurus dan pemegang saham bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.

Setelah izin bank dicabut, proses penyelesaian selanjutnya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, selama memenuhi syarat penjaminan. Nasabah diimbau tetap tenang dan mengikuti proses klaim yang diumumkan secara resmi oleh LPS.

LPS mencatat telah menangani total 26 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bermasalah selama setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 BPR telah dilikuidasi, satu BPR berhasil diselamatkan melalui masuknya investor baru dan dua BPR sisanya masih dalam proses penanganan.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, sejumlah program strategis yang menjadi fokus utama LPS ke depan. 

"Ke depannya seperti yang diketahui LPS mendapatkan mandat baru untuk melakukan persiapan program penjaminan polis asuransi yang diaktivasi sebelum 2028," jelas Anggito.

Berikut ini daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2025:

1. BPRS Gebu Prima
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara. Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025.

“Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” ujar keterangan OJK.

2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025.

"Pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis siaran pers OJK.

3. BPR Disky Suryajaya 
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Suryajaya.

OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan langkah  pengawasan dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut