get app
inews
Aa Read Next : Dekatkan Layanan Pada Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Jateng Ramaikan HUT Dekranas Ke-44 di Solo

Garam Jetis Berpotensi Indikasi Geografis, Kemenkumham Jateng Lakukan Supervisi

Kamis, 18 April 2024 | 15:43 WIB
header img
Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto menyambangi pembuatan garam jetis di Kabupaten Purworejo, Kamis (18/4/2024). Foto: Dok

PURWOREJO, iNewsSemarang.id - Laut Selatan tidak hanya menyimpan kisah misteri, tetapi juga banyak kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan. Salah satu yang menarik perhatian ialah garam laut dari Pantai Jetis, Desa Patutrejo, Kecamatan Grabag.

Melihat potensi daerah tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berupaya untuk mendorong pemanfaatan garam bersertifikasi Indikasi Geografis (IG).

Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto menyambangi langsung lokasi guna melakukan supervisi bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Jetis, Kamis (18/4/2024). Ia mengapresiasi usaha masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi hasil alam setempat.

"Peran Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terus mendorong pendaftaran Indikasi Geografis agar kekayaan alam ini dapat berdampak terhadap peningkatan perekonomian masyarakat," ujar Tejo.

Pada kesempatan itu, Kakanwil berkesempatan mencoba terapi garam yang menjadi daya tarik utama dari budidaya Garam Jetis. Terapi garam di tempat itu, digadang-gadang bisa membantu melancarkan sirkulasi peredaran darah dan merangsang syaraf sakit yang ada di telapak tangan dan kaki. 

Pengelola obyek wisata terapi garam yang juga sekaligus Ketua MPIG, Marsino, menjelaskan terapi garam memanfaatkan uap panas dari proses pengkristalan garam di dalam tunnel (terowongan) yang terbuat dari plastik molsa. Tunnel dengan panjang sekitar 19 meter dengan lebar 3,5 meter dan tinggi 2 meter itu dapat menampung sekitar 15 orang pengunjung.

"Setiap hari puluhan orang dari sekitar sini bahkan luar provinsi datang untuk terapi. Kalau ramai setiap orang kami batasi 15 menit. Kami tidak mematok tarif, pengunjung hanya diminta untuk memasukkan dana sukarela ke dalam kotak,'' jelas Marsino.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut