get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Salahi Aturan, Perisai Demokrasi Bangsa Laporkan Salah Satu Paslon ke Bawaslu Kendal

KPU Demak Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Rabu, 24 April 2024 | 13:35 WIB
header img
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: IST)

DEMAK, iNewsSemarang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak membuka rekrutmen ulang badan adhoc terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) serentak tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 476.

“Perekrutan terbuka akan dilaksanakan Rabu 23 April 2024 untuk pembentukan PPK. Untuk pendaftaran PPS dilakukan pada Kamis 2 Mesi 2024,” kata Ketua KPU Demak Siti Ulfaati, Rabu (24/4).

Berdasarkan data yang dihimpun, untuk tahapan seleksi anggota PPK yakni pemunguman mulai tanggal 23 hingga 27 April 2024, penerimaan pendaftaran 23-29 April, kemudian 30 April hingga 2 Mei perpanjangan pendaftaran. 

Penelitian administrasi 24 April 3 Mei 2024, pengumuman hasil administrasi 4-5 Mei 2024, seleksi tertulis 6-8 Mei 2024, pengumuman seleksi tertulis 9-10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat 4-10 Mei 2024, wawancara 11-13 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi 14-15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut