get app
inews
Aa Read Next : Mantan Sekda Kendal Ikut Berkompetisi di Penjaringan Bacabup Pilkada Kendal

KPU Demak Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

Rabu, 24 April 2024 | 13:35 WIB
header img
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: IST)

“Untuk persyaratan masih sama dengan yang sebelumnya. Untuk komposisinya, 5 PPK di setiap kecamatan dan 3 PPS. Kalau sekretariat 3, tapi kami masih belum tahu tenaga pendukung di tingkat kecamatan masih dibutuhkan atau tidak,” ujarnya. 

Disinggung soal honor dari badan adhoc tersebut, Ulfa mengatakan tidak melebihi dari nominal saat pelaksanaan Pemilu 2024.  “Terkait honornya intinya tidak melebihi dari Pemilu kemarin. Tapi ini mau diseragamkan, contoh kalau Rp 2,5 juta ya segitu semua,” sebutnya. 

Terkait jumlah Tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Demak, Ulfa memperkirakan ada 2045. Kendati demikian, KPU Demak masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI. 

“Jadi kita masih mengira-ngira jumlah TPS ada 2045. Tapi bisa saja itu nanti bertambah, kita masih menunggu dulu, karena dari KPU RI mengatakan TPS di Pilkada 2024 itu 2, TPS di Pemilu dijadikan 1, tapi kita masih menungu dan itu masih rencana,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut