get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSI Sultan Agung Semarang Akan Dibangun 7 Lantai

Masyarakat Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Periode 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:38 WIB
header img
Ilustrasi Daftar BPJS Kesehatan. Foto: iNews ID/ Aryanto/ Dok.

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS yang wajib diketahui masyarakat agar bisa mengantisipasi saat berobat ke rumah sakit

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Artinya, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis atau murah.

Tapi, tidak semua fasilitas kesehatan mendapat pelayanan gratis atau murah atau bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa penyakit dan pelayanan kesehatan yang dianggap tidak perlu, tidak sesuai atau tidak efektif oleh BPJS Kesehatan.

Nah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS 

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. 

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. 

3. Perataan gigi seperti behel. 

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. 

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. 

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. 

7. Pengobatan mandul atau infertilitas. 

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran. 

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. 

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. 

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga. 

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat. 

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. 

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta. 

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri. 

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut