JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sejumlah biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 1443 H atau 2022 Masehi diusulkan naik oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dengan besaran Rp45,053 juta.
Usulan disampaikan Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (16/2/2022).
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M, haji reguler Rp45.053.363 per jemaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR dikutip Kamis (17/2/2022).
Yaqut menyampaikan biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Makkah dan Madinah.
Lalu, termasuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
Menag Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8,949 triliun. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.
Selain itu, Menag menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaraan ibadah haji pada 2022 mendatang. Pertama, terkait kepastian penyelenggaraan ibadah haji.
"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya," ujarnya.
Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. "Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M," ujar Menag.
Ketiga, pengisian kuota haji dan jamaah yang diberangkatkan. Kata dia, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.
"Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," kata Menag.
Keempat soal skenario penyelenggaraan ibadah haji. Menag memaparkan, mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji dengan tiga opsi.
Ketiganya yakni kuota penuh, kuota terbatas, dan atau tidak memberangkatkan jemaah haji.
Sementara itu kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jamaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Dzulqa’dah 1443 H atau 5 Juni 2022.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari," kata dia.
Lalu keenam pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Menag mengutarakan telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.
"Insya Allah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi," ujar dia.
Ketujuh, pelayanan di embarkasi haji. Kementerian Agama terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi, antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jamaah serta pelayanan barang bawaan jamaah di embarkasi.
Kedelapan, Kemenag akan memberikan insentif Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom). Tujuannya, lanjut dia, untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.
"Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750.000 dan Karom sebesar Rp1,250 juta per orang," ujar Gus Yaqut.
Kesembilan, pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri dengan menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.
Pembinaan jemaah haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA kecamatan dan Kankemenag kabupaten/kota. Manasik di tingkat KUA kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali.
"Selain manasik, jamaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji," kata dia. Sedangkan, pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jamaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jamaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.
Kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1443 H atau 2022 M. Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah. Menag akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.
Editor : Miftahul Arief