get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Jateng: Jangan Sedikit-sedikit Pidana, Gunakan Pendekatan Restorasi of Justice

Komplotan Pengganjal Mesin ATM Lintas Provinsi Diringkus Polda Jateng, Sasaran SPBU dan Minimarket!

Kamis, 17 Februari 2022 | 18:27 WIB
header img
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol.Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti saat gelar pengungkapan kasus pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM. Foto: dok. Sindonews

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus empat anggota komplotan pencuri dengan modus mengganjal mesin ATM. Para pelaku telah beraksi di lintas provinsi dan meraup uang ratusan juta rupiah.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan, komplotan ini sudah beraksi di sepuluh lokasi selama kurun waktu Januari hingga Februari 2022, termasuk di Jawa Tengah.

"Beraksi di sepuluh tempat, tiga di antaranya di Jawa Timur," kata Djuhandani, Kamis (17/2/2022).
Para pelaku yang ditangkap masing-masing MW (48) warga Kabupaten Bandung, TH (39) warga Kota Tangerang, AM (47) dan SS (35) warga Lampung.

Menurut dia, para tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti sebagai sopir, orang berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tersangkut, dan berperan menukar kartu ATM korban.

Dari 10 lokasi tempat komplotan ini beraksi, sebagian besar merupakan mesin ATM yang berlokasi di toko modern dan SPBU. Adapun uang hasil curian yang berhasil diperoleh komplotan ini, mencapai ratusan juta rupiah.

Bersama para tersangka, diamankan barang bukti sebuah mobil, empat tusuk gigi, dan empat kartu ATM. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut