get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersihkan Sampah Usai Acara Deklarasi Kampanye Damai, Relawan AAJ Tuai Pujian

Pilkada Demak 2024, Ini Jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Independen

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:20 WIB
header img
Ketua KPU Demak Siti Ulfaati. (Oasis MN)

"Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan transparan. Semua bakal calon dapat memanfaatkan sistem yang telah kami sediakan untuk memudahkan pengisian dukungan", ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa para calon juga harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk validasi dukungan.

"KPU Demak mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk aktif berpartisipasi dalam pemilihan mendatang demi terwujudnya proses demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Demak," ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut