get app
inews
Aa Read Next : Nana Sudjana Kukuhkan 6 Penjabat Sementara Kepala Daerah jelang Kampanye Pilkada, Ini Daftarnya

Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Rabu, 15 Mei 2024 | 14:30 WIB
header img
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Jadi kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," tegasnya.

Syarat atau dokumen ini paling lambat diserahkan 5 hari setelah penetapan pasangan calon, berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih. Kemudian yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surta pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Kemudian yang ketiga surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut