get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuota Lebih Kecil, Ini yang Wajib Kamu Tahu sebelum Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35

Ditutup 2 Hari Lagi, Begini Cara Dapatkan Subsidi Rp3,5 juta dari Kartu Prakerja Gelombang 23!

Sabtu, 19 Februari 2022 | 13:34 WIB
header img
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23 dibuka sejak Kamis, 17 Februari 2022, dengan kuota sebanyak 500.000 orang. Foto: Instagram/@prakerja.go.id

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23 telah dibuka sejak Kamis, 17 Februari 2022, dengan kuota 500.000 orang. Jika lolos, akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3.550.000 selama 4 bulan.

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja atau pekerja dan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum mendaftar Kartu Prakerja. Di sini juga akan diulas, apa saja tipsnya agar bisa lolos hingga berhasil mendapatkan fasilitas dan manfaat dari program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut