get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional 24 Jam pada Libur Natal dan Tahun Baru

Ini Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti: Jika Melanggar STNK Diblokir hingga Denda

Minggu, 26 Mei 2024 | 05:40 WIB
header img
Berikut ini sanksi bagi pengendara jika tidak melakukan pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow.(JTTS).

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini sanksi bagi pengendara jika tidak melakukan pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow. Sanksi yang dikenakan yakni pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga denda administratif.

Kebijakan tersebut diberlakukan usai pemerintah menerbitkan aturan sistem pembayaran Tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow tersebut.

Pemerintah menetapkan sebuah aplikasi untuk dilakukannya pembayaran Tol. Sehingga nantinya palang di gardu Tol akan dihilangkan, dikarenakan pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi ketika sampai di gerbang Tol.

Dasar dari regulasi penyelenggaraan sistem transaksi Tol nirsentuh sendiri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Dikutip pada Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, tertulis bahwa Pengguna Jalan Tol sebagaimana yang dimaksud dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan pengembalian jaringan Jalan Tol.

Pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga mengatur mengenai ancaman sanksi yang akan dibebankan kepada para pengguna jalan Tol jika melanggar atau tidak melakukan transaksi pada sistem MLFF.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut