get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional 24 Jam pada Libur Natal dan Tahun Baru

Ini Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti: Jika Melanggar STNK Diblokir hingga Denda

Minggu, 26 Mei 2024 | 05:40 WIB
header img
Berikut ini sanksi bagi pengendara jika tidak melakukan pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow.(JTTS).

Disebutkan pada Pasal 105 ayat (2) bahwa pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, maka pengguna jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi non tunai, nirsentuh, nirhenti yang telah disetujui oleh Menteri.

Ketika telah diterapkannya sistem nirsentuh pada jalan Tol dan pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.

Pada denda administrasi tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Pada denda administrasi tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Pada denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut