get app
inews
Aa Read Next : Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Pantai Marina Milik Korban Perempuan

Curi Ponsel Milik Jamaah, Tukang Parkir Liar Ditangkap Marbot Masjid

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:55 WIB
header img
Seorang pria yang biasa menjadi tukang parkir liar di masjid ditangkap marbot dan warga. Dia kemudian diserahkan ke polisi. Foto: Eka Setiawan

Pencurian itu dilakukan dengan mencari secara acak sepeda motor milik jamaah yang diparkir di teras masjid. Tangan kirinya mengangkat sedikit jok motor, tangan kanannya merogoh dan mencari barang berharga yang bisa dicuri.

Saat di Masjid Baitul Muttaqin tersangka berhasil menggasak sebuah ponsel milik jamaah masjid yang saat itu diletakkan di dalam jok motor.

Tersangka sendiri mengaku sebelumnya juga sempat beraksi di sebuah masjid di wilayah Genuk Semarang.

“Dapat dompet, tapi tidak ada uangnya, hanya ada KTP dan SIM. Semuanya (lokasi pencurian) saya lakukan di masjid (parkiran),” kata tersangka.

Dia dijerat Pasal 362 KUHP terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut