Pencurian itu dilakukan dengan mencari secara acak sepeda motor milik jamaah yang diparkir di teras masjid. Tangan kirinya mengangkat sedikit jok motor, tangan kanannya merogoh dan mencari barang berharga yang bisa dicuri.
Saat di Masjid Baitul Muttaqin tersangka berhasil menggasak sebuah ponsel milik jamaah masjid yang saat itu diletakkan di dalam jok motor.
Tersangka sendiri mengaku sebelumnya juga sempat beraksi di sebuah masjid di wilayah Genuk Semarang.
“Dapat dompet, tapi tidak ada uangnya, hanya ada KTP dan SIM. Semuanya (lokasi pencurian) saya lakukan di masjid (parkiran),” kata tersangka.
Dia dijerat Pasal 362 KUHP terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyidikan kasus ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta