JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum salam lintas agama. Menurut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII salam lintas agama bukanlah suatu bentuk toleransi yang dibenarkan, hal itu terangkum lengkap dalam fatwa mengenai panduan hubungan antarumat beragama.
"Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia secara resmi ditutup. Salah satu hasilnya adalah panduan hubungan antarumat beragama," kata Ketua MUI Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Ijtima Ulama MUI memandang prinsip dasar hubungan antarumat beragama menurut ajaran Islam adalah sebagai berikut:
a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan Alquran “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta'awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.
"Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza'). Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain," jelas Kiai Niam.
Lalu terkait fikih salam lintas agama, MUI tidak membenarkan adanya pengucapan salam berbagai agama dengan alasan toleransi. Menurut dia, hal itu bukanlah makna toleransi.
"Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," terang Kiai Niam.
Dalam ajaran Islam, lanjut dia, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," tegasnya.
Editor : Maulana Salman