“Pelayanan konsultasi dan pengaduan ini harus selalu kita siapkan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah menyampaikan, regulasi PPDB tahun ajaran 2024/2025 sudah disiapkan. Pihaknya bertekad untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Dikatakan dia, PPDB di Jateng dikawal oleh banyak pihak, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) internal, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panitia PPDB juga menyediakan layanan pengaduan guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan komplain apabila dijumpai adanya pelanggaran atau pelayanan yang tidak baik.
Pengaduan dapat dilayangkan ke email [email protected], telepon 024-86041265, dan whatsapp di 0895-1945-1737.
Editor : Ahmad Antoni