get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Menag soal Temuan Dugaan 3.500 Jemaah Haji Berangkat Tanpa Antre

Puluhan Jemaah Haji Indonesia Dideportasi akibat Visa Palsu, Kemenag Akan Sanksi Travel Nakal

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:01 WIB
header img
ibadah haji di Mekkah (Foto: IST)

Visa haji kuota Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241.000 jemaah, termasuk tambahan kuota 20.000 jemaah.

Sedangkan bagi WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi, keberangkatannya diwajibkan melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan jemaah dengan visa haji mujamalah juga diwajibkan melapor kepada menteri agama. "Di luar aturan tersebut pasti akan jadi masalah," ujarnya. 

Kasus ini bermula dari diamankannya rombongan WNI oleh polisi Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji resmi pada Selasa (28/5/2024) di Bir Ali saat menuju Mekkah.

Setelah diperiksa, 24 jemaah tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap dan hanya memiliki visa umrah.

Pihak berwenang Arab Saudi kemudian mendeportasi 22 jemaah karena terbukti menggunakan visa palsu. Ke-22 jemaah tersebut dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (1/6/2024) dengan biaya pribadi.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut