get app
inews
Aa Read Next : KAI Didorong Lakukan Percepatan Angkutan Logistik

Kecelakaan Mobil Pikap Tertabrak KA Joglosemarkerto di Weleri Kendal, Begini Kronologinya

Kamis, 06 Juni 2024 | 03:53 WIB
header img
Mobil pikap ringsek usai tertabrak KA Joglosemarkerto relasi Tegal-Semarang di pelintasan sebidang tidak terjaga Km 40+6 petak jalan Stasiun Krengseng - Stasiun Weleri, Kabupaten Kendal. (IST)

KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api, hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI juga meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. 

"Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut