get app
inews
Aa Read Next : KSPI Jateng Gelar Aksi di PTUN Semarang, Tuntut Apindo Cabut Gugatan UMK 2024

Demo Tolak Tapera, Ribuan Buruh Geruduk Kantor Jokowi di Istana Negara Hari Ini

Kamis, 06 Juni 2024 | 06:17 WIB
header img
Ribuan buruh akan menggelar aksi besar-besaran menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/6/2024). (Dok)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ribuan buruh akan menggelar aksi besar-besaran menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

Dalam aksinya, para buruh mendesak pemerintah untuk mencabut PP tersebut. "Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera," ujar Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangannya.

Iqbal menjelaskan enam alasan utama pihak buruh menolak iuran tapera yang juga dibebankan kepada para pekerja tersebut. 

Pertama, dengan potongan iuran sebesar 2,5 persen dari upah buruh, dalam 10 hingga 20 tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan, hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi.

Kedua, pemerintah dikhawatirkan akan lepas tanggung jawab dalam program ini karena dinilai tidak ada kontribusi APBN, dan semuanya dilepas kepada para pekerja yang membayar iuran.

Ketiga, program tapera dianggap akan membebani biaya hidup para buruh. Sebab, hingga saat ini daya beli buruh turun 30 persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

"Sedangkan potongan iuran Tapera sebesar 2,5 yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," kata Iqbal.

Keempat, buruh menyebut program tapera cukup rawan untuk potensi terjadinya korupsi. Pasalnya, saat ini hanya ada sistem jaminan sosial (social security) atau bantuan sosial (social assistance).

Jika jaminan sosial, maka dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah. Sedangkan, bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.

"Model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah," ucapnya.

Kelima, iuran tapera justru terkesan memaksa, karena jika konsep tapera adalah tabungan harusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Belum lagi karena tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam, program ini dianggap buruh masih belum jelas karena memang belum siapnya regulasi pendukung yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri terkait.

Menurut buruh, program ini cukup riskan jika diimplementasikan kepada para pekerja di sektor swasta. Karena, hingga saat ini masih banyak para pekerja yang masih berstatus kontrak, outsourcing, sehingga dapat diputus status pekerjaannya sewaktu-waktu oleh perusahaan.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut