Dia menyebut, EN yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar dan mengadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH.
Selanjutnya tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan mengadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.
"Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.
"Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami imbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri," tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni