KENDAL, iNewsSemarang.id - Kabar menghebohkan tentang ditahannya Kepala Desa (Kades) Botomulyo Kecamatan Cepiring bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo beredar di tengah masyarakat. Penahanan ini diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.
Kades Botomulyo yang ditahan diketahui bernama Ismawati, sedangkan Sekdesnya bernama Abdul Rokhim.
Kuasa hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan terkait ditahannya Kades dan Sekdes Botomulyo tersebut.
"Iya benar ditahan. Semalam saya dapat informasi itu. Penahanan dilakukan usai diperiksa dan ditetapkan tersangka," kata Karman, Selasa (11/6/2024).
Karman mengaku masih belum mengetahui terkait pasal apa yang dijeratkan terhadap kliennya sehingga sampai dilakukan penahanan.
Dia menjelaskan, bahwa posisinya saat ini yang sedang berada di Pengadilan Negeri Semarang langsung meluncur ke Kendal untuk meminta surat penahanan kliennya.
"Hal itu sangat penting bagi kami agar mengetahui pasal apa yang dijeratkan oleh Kejaksaan Negeri Kendal, terhadap klien kami. Karena terkait ijin tukar menukar tanah kas desa sudah ada ijinnya. Saya gugat ke PTUN juga sudah dikabulkan majelis hakim," ungkapnya.
Karman menegaskan, terkait dengan kasus ini pihaknya memastikan akan mendampingi Kades dan Sekdes Botomulyo dalam berproses hukum.
Ditambahkan Karman, selain menahan Kades dan Sekdes Botomulyo, dirinya juga mendapatkan informasi bahwa Direktur PT Rahayu dan salah seorang pegawai kecamatan ikut ditahan.
Terpisah, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo saat dikonfirmasi terkait masalah ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
"Nanti saya kabari. Kami masih nunggu petunjuk pimpinan," kata Langgeng Prabowo.
Editor : Agus Riyadi