get app
inews
Aa Read Next : Rumuskan Keamanan Wilayah, Ini Pesan Kapolda Jateng saat Silaturrohim di Kemdal

Masa Jabatan Kades di Kendal Diperpanjang, Kades Sudah 2 Periode Dapat Maju Nyalon Lagi

Jum'at, 07 Juni 2024 | 19:11 WIB
header img
Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat mengukuhkan masa jabatan kades di Pendopo Tumenggung Bahurekso.(iNews/Agus)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Masa jabatan kepala desa (Kades) di Kabupaten Kendal diperpanjang. Perpanjangan masa jabatan ini dikukuhkan Bupati Kendal terhadap 262 kades di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat 7 Juni 2024.

Sekda Kendal, Sugiono menyampaikan, perpanjangan masa jabatan kades dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 16 tahun 2014 tentang desa.

"Sesuai dengan pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," kata Sugiono.

Sugiono juga membeberkan tentang pasal 118 yang mengamanatkan bahwa, kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri lagi satu periode.

Lebih lanjut disampaikan, kades yang telah menjabat satu periode dan periode kedua menyelesaikan masa jabatannya sesuai undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Kades yang telah menjabat di periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini.

Sugiono menjelaskan dikukuhkannya masa jabatan kades dilakukan Pemkab Kendal untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh kades di Kabupaten Kendal terkait perpanjangan masa jabata sesuai yang diatur peraturan perundang-undangan.

"Pengukuhan masa jabatan ini diikuti 262 kades se-Kabupaten Kendal dan ada 4 kades yang tidak mengikuti," ungkapnya

Dia membeberkan, kades yang tidak mengikuti pengukuhan diantaranya, yakni Kades Gebangan Kecamatan Pageruyung, karena meninggal dunia. Kades Ngargosari Sukorejo, karena meninggal dunia. Kades Rejosari Kecamatan Ngampel karena kades mengundurkan diri sebagai calon legislatif dan terpilih sebagai anggota DPRD Kendal dan Kades Gebang Kecamatan Gemuh, karena sedang menjalani proses hukum.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dilaksanakan karena adanya undang-undang baru.

"Saya berharap dengan dikukuhkannya masa jabatan ini, kita semua bisa menjaga kekondusifan wilayah Kabupaten Kendal," katanya.

Dico juga mengajak seluruh kades untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kenyamanan di tengah masyarakat. Selain itu, dia juga mengajak kepada seluruh kades untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

"Dengan perpanjangan masa jabatan ini kita semua diminta untuk bisa bekerja lebih baik dalam memberikan pembangunan dan memberikan pelayanan bagi masyarakat," tegasnya.

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut