Sementara, polisi telah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil yang terjadi pada Kamis (6/6/2024).
Kasus pengeroyokan bermula korban dan rekannya berusaha mencari mobil rental yang hilang. Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Pati. Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diduga sebagai maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.
"Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu di Pati, Senin (10/6).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Satake juga mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.
"Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kami himbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri," tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni