"Daerah penadahan, itu kan karena ada informasi dan kita coba lakukan pendalaman. Sementara situasi biasa-biasa saja kalau penyampaian dari anggota itu. Kebetulan itu kan ada medsos, sebetulnya biasa saja, tapi ya akan kita dalami," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.
Diketahui, polisi menetapkan 3 tersangka berinisial EN (51), PC (37), dan AG (35) dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan Burhanis, bos rental asal Jakarta di Kabupaten Pati.
Peristiwa ini bermula saat korban tewas, Burhanis, bersama ketiga temannya hendak mengambil mobil rental mereka yang hilang. Berdasarkan pelacakan GPS, mobil Honda Mobilio itu terparkir di halaman rumah tersangka AG di Sukolilo, Pati.
Mereka menganiaya BH dan rekan-rekannya sampai diduga terlibat pembakaran mobil Daihatsu Sigra. Belum diketahui, apakah penyewa adalah satu dari ketiga tersangka. Ketiganya pun dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni