get app
inews
Aa Text
Read Next : Indonesia Darurat Judi Online: 97.000 Anggota TNI-Polri dan 1,9 Juta Pegawai Swasta Main Judol

Ngeri! Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp600 Triliun

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:26 WIB
header img
Nilai transaksi judi online di Indonesia ternyata menembus Rp600 triliun. (ilustrasi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id Nilai transaksi judi online di Indonesia ternyata menembus Rp600 triliun. Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut sudah ada 5.000 rekening bank yang diblokir terindikasi judi online.

Muhadjir mengungkapkan data tersebut merupakan hasil dari laporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Berdasarkan yang saya dengar, berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai transaksi judol itu secara akumulatif sudah Rp600 triliun. Itu jumlah yang besar. Kemudian ada 5.000 nomor rekening yang diblokir,” ucap Muhadjir, dikutip Selasa (18/6/2024). 

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku. Namun, ia menyangkan karena keluarga menjadi yang terdampak akibat judi online.

“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” katanya.

“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” ujarnya. 

Muhadjir kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.

“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” ujarnya.

Sementara itu, Muhadjir mengatakan saat ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Kemudian, Muhadjir akan menjadi wakilnya. 

“Nanti Satgas itu, bayangan saya Satgas penumpasan judol itu nanti terdiri dari tiga Divisi atau 3 tugas. Pertama, pencegahan. Ini yang penting tugas pencegahan itu saya kira nanti dipimpin oleh pak Menkopolhukam dan Menkominfo, mungkin ditambah dengan BIN, kemudian Polisi Siber untuk menghapus dan memblokir semua situs judol,” kata Muhadjir. 

“Sebenernya jika itu bisa berhasil diberantas, itu sudah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Karena itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang dipimpin pak menkopolhukam, menurut saya nanti dibantu oleh Polri tentu saja. Dan itu diburu itu para bandar itu dan juga para pelakunya, pelaku-pelaku pemain ini,” tambahnya. 

Muhadjir mengatakan setelah penindakan akan ada rehabilitasi yang menjadi tugas dari Menko PMK, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri PPA.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut