JAKARTA, iNewsSemarang.id - Judi online menjadi salah satu penyebab meningkatnya keluarga miskin di Indonesia. Pemerintah berencana memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Wacana itu pun menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Yang mengejutkan, para pelaku judi online juga akan direhabilitasi. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Termasuk banyak yang menjadi miskin (akibat judi online). Baru itu menjadi tanggung jawab kita tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir, belum lama ini.
Melihat banyak sekali keluarga yang terdampak oleh judi online, Muhadjir beserta timnya aktif memberikan advokasi kepada korban. Para korban bahkan dimasukkan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bantuan sosial (bansos) oleh Muhadjir.
"Ya kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya," kata Muhadjir.
Muhadjir juga berkoordinasi kepada kementerian sosial untuk memberikan bantuan kepada korban judi online yang terkena gangguan psikososial
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial kemudian kita minta Kemensos untuk turun untuk melakukan pembinaan dan memberi arahan," jelasnya.
Menurut Muhadjir, bahaya judi online sudah sangat mengkhawatirkan. Bukan hanya masyarakat yang terjerat, tapi semua kalangan termasuk penegak hukum.
"Saya kira kalau bahaya sudah sangat mengkhawatirkan judi online ini. Karena sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu misalnya masyarakat bawah saja tapi juga masyarakat atas juga mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi juga banyak yang kena juga," jelasnya.
Sementara, Muhadjir Effendy megatakan bahwa pelaku judi online bakal direhabilitasi. Pasalnya, transaksi judi online di Indonesia pun mencapai Rp600 triliun.
“Kemudian, setelah penindakan itu rehabilitasi korban. Tadi yang saya sebut korban judi tadi itu perlu direhabilitasi. Dan itulah tugas Menko PMK bersama dengan Mensos, Menkes dan Menteri PPA. Jadi tugas saya itu sebetulnya tugas paling terakhir aja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dr penindakan itu, itu nanti jadi urusan saya,” ujarnya, Selasa (18/6/2024).
Pemerintah pun telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Kemudian, Muhadjir akan menjadi wakilnya.
“Nanti Satgas itu, bayangan saya Satgas penumpasan judol itu nanti terdiri dari tiga Divisi atau 3 tugas. Pertama, pencegahan. Ini yang penting tugas pencegahan itu saya kira nanti dipimpin oleh pak Menkopolhukam dan Menkominfo, mungkin ditambah dengan BIN, kemudian Polisi Siber untuk menghapus dan memblokir semua situs judol,” katanya.
Dia memperingatkan para pelaku judi online dan bandarnya. Sebab di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.
“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni