SEMARANG, iNewsSemarang.id - Seorang perempuan korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Solo ditangkap intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Korban laka lantas tersebut ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juni 2024 ini. Perempuan tadi dicokok intel Kejati Jateng yang tergabung dalam Tim Tangkap Buronan (Tabur).
Diketahui identitas perempuan tadi bernama Muljaningrum Widiastuti, asli Kendal. Dia seharusnya diperiksa pada dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD. BPR BKK Kendal tahun anggaran 2013 – 2024.
“Kecelakaan naik motor di Solo, pada 31 Mei, mengalami patah tulang. Dari BPJS (Kesehatan) terdeteksi, kami cek, betul (DPO),” ungkap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Sunarwan didampingi Kasi Penkum Arfan Triono di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (19/6/2024).
Begitu mendapat informasi tersebut, termasuk koordinasi dengan kejaksaan negeri setempat, Sunarwan dan tim menuju ke RSUD Moewardi Solo tempat DPO tersebut dirawat.
“Kami tunggu sampai tanggal 10 Juni (begitu pulih), kami bawa ke Kendal,” sambungnya.
Sehari-hari, sebut Sunarwan, dia tidak menggunakan identitas aslinya. Namun tidak sampai mengubah dokumen formal. Pada kasus kredit fiktif di BKK Kendal itu, sebut Sunarwan, Muljaningrum masih berstatus sebagai saksi. Beberapa kali dipanggil Kejari Kendal, tidak memenuhi panggilan hingga tidak diketahui keberadaannya.
Berawal dari sini, Kejari Kendal mengirimkan permintaan bantuan ke Kejati Jateng untuk mencari keberadaannya. “Saat ini status yang bersangkutan apa, itu ditangani Kejari Kendal,” lanjutnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta