SEMARANG, iNewsSemarang.id - Heri Apriono, warga Solo, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia merupakan salah satu tersangka dari 36 orang ditangkap anggota Polrestabes Semarang terkait kasus narkoba dalam kegiatan Operasi Bersinar Candi 2024.
Heri mengaku nekat mengambil paketan narkoba di wilayah Kota Semarang setelah tergiur iming-iming upah sebesar Rp2,5 juta dari seseorang.
"Awalnya di WhatsApp nomor tak dikenal, terus disuruh ambil, dijanjikan akan diberi uang Rp2,5 juta, tapi belum menerima, baru dikasih Rp300 ribu, buat saya pakai rental motor, bensin dan makan," ungkapnya di Polrestabes Semarang, Selasa (25/6/2024).
Diduga, orang yang menyuruh mengambil barang haram tersebut sudah saling kenal. Hingga akhirnya mau untuk mengambil paketan sabu sebanyak 100 gram. Selain itu, pria ini juga mengaku dekat dengan narkoba, dan sering mengkonsumsi sabu sejak lama. "Tiga hari sebelumnya memakai sabu," katanya.
Dia mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu. Setiap harinya. Heri bekerja sebagai penjaga hotel dan kuli bangunan. Terakhir kali memakai, tiga hari sebelum ditangkap. "Saya jaga hotel, tapi tidak dibayar, saya kuli bangunan juga mau," jelasnya.
Sementara, Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno mengatakan kegiatan operasi bersinar candi berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 Mei 2024. Jumlah target operasi kegiatan tersebut sebanyak 12 kasus.
"Target Operasi yang sudah ditentukan di Polrestabes Semarang, 12 kasus, pengungkapan di kita capaiannya mencapai 23 Target Operasi," sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni