get app
inews
Aa Read Next : Kelompok Beringas Teror Semarang, Satu Nyawa Mahasiswa Melayang di Jalan Kelud Raya

Kasus Tawuran Tewaskan Remaja di Batang, Polisi Tangkap 13 Pelaku Penganiayaan

Rabu, 26 Juni 2024 | 14:14 WIB
header img
Waka Polres Batang Kompol Hartono (nomor 3 dari kiri) bersama Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi (nomor 2 dari kiri) dan Kabagops Kompol Fatah saat pengungkapan kasus tawuran di Batang, Rabu (26/6/2024). (Antara)

Pada kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangka, 5 di antaranya masih berstatus pelajar, sejumlah senjata tajam, dan sebuah sepeda motor.

Ia yang didampingi Kasat Reskrim Polres Batang  AKP Imam Muhtadi mengatakan para tersangka sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dua mengalami luka-luka.

Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut