get app
inews
Aa Read Next : Diperiksa DKPP Soal Kebocoran Daftar Pemilih Tetap, KPU Tunda Rekapitulasi Nasional

DKPP Pecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:45 WIB
header img
DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat kasus asusila. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya'ri diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut kasus tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Ketiga, DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan

"Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.

Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim. (Arni Sulistiyowati)

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut