JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Atas keputusan tersebut, status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Berikut fakta-fakta Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan:
1. Penetapan Tersangka Dinyatakan Tak Sah
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Sehingga Pegi Setiawan harus dibebaskan sebagaimana perintah hakim.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
2. Hakim Tak Temukan Bukti Kuat
Hakim Eman dalam amar putusannya, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan.
"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata hakim.
Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan harus diikuti dengan adanya pemeriksaan calon tersangka. Hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014," ujarnya.
Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukan bahwa Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. "Menimbang bahwa oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon maka menutut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.
3. Pekik Takbir dan Isak Tangis di Ruang Sidang
Suasana ruang sidang menjadi begitu ramai usai hakim mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. "Baik ya dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara pra peradilan atas nama sodara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," ujar hakim Eman.
Terdengar bedasarkan tayang live iNews TV, seseorang di ruang sidang berteriak takbiran belasan kali. Gemuruh takbir juga dihiasinya tangisan bahagia ibunda Pegi Setiawan. "Takbir, takbir, Allahuakbar, Allahuakbar," teriakan seseorang di ruang sidang.
Isak tangis ibunda Pegi Setiawan menjadi sorotan di dalam ruang sidang. Beberapa orang terlihat memeluk ibunda Pegi sambil membantunya mengusapkan air mata.
Sebagai orang yang menghampiri ibunda Pegi juga nampak bergembira atas putusan tersebut. Mereka tampak jingkrak-jingkrak sambil mengacungkan jempol di kerumunan banyak orang.
4. Kapolri Hormati Putusan Hakim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi perihal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Listyo menyebut dirinya menghormati keputusan PN Bandung yang membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Listyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin. Listyo mengatakan bahwa langkah selanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni dengan menunggu hasil lampiran keputusan tersebut.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," kata Listyo.
5. Ibunda Pegi Minta Segera Cari 3 DPO
Ibunda Vina, Sukaesih (49) turut angkat bicara ihwal putusan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Sebagai kekuarga korban, Sukaesih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian. "Ya kalau begitu sih Ibu sih pasrah saja sama kepolisian ya," kata Sukaesih.
Kendati demikian, Sukaesih menenkankan, pihaknya tetap ingin meminta kepolisian mencari pelaku pembunuhan terhadap sang anak, Vina. "Tetapi intinya Ibu sih mau cari pelaku yang sebenar-benarnya, jangan salah sasaran. Itu saja," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni