get app
inews
Aa Read Next : Cegah Pinjol, Pemerintah Kelurahan Mijen Siapkan PDB3 untuk Pelaku UMKM dan Petani

Ini Tampang Selebgram Cantik yang Ditangkap Polisi karena Endorse Judi Online

Selasa, 09 Juli 2024 | 13:14 WIB
header img
RV alias Oce (25), selebgram cantik yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. (IST)

BANDUNG, iNewsSemarang.id – Beginilah tampang RV alias Oce (25), selebgram cantik yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung. Oce diduga mempromosikan atau meng-endorse  situs judi online

Dari aktivitas ilegal itu, Oce meraup uang jutaan rupiah. Selebgram seksi tersebut saat ini telah ditahan di Polrestabes Bandung.

"Penyidik Unit Jatanras melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Oce di Jalan Merdeka 18-20, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Selasa (9/7/2024).

Penyidik menemukan akun Instagram milik tersangka Oce dengan username @rosselineevn mempromosikan situs atau link judi online dengan nama zaraplayzone.com yang tercantum di bio akun Instagram @rosselineevn.

Tersangka Oce, ujar AKBP Abdul Rahman, berstatus mahasiswa dan tinggal di Jalan Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku di-direct message (DM) oleh orang tidak dikenal untuk mempromosikan situs judi online zaraplayzone.com di Instagram tersangka @rosselineevn. Dari aktivitas itu, tersangka mendapatkan imbalan.

"Tersangka bisa disebut influencer atau selebgram, pengikutnya banyak 77.000 orang," ujar AKBP Abdul Rahman.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, yaitu satu unit handphone Iphone 11 Pro Max 64 Gb, tangkapan layar bukti transfer dana, satu bundel tangkapan layar bukti promosi akun judi online di Instagram dengan akun @rosselineevn milik tersangka, dan satu bundel mutasi rekening koran Bank BCA tersangka.

"Patut diduga tersangka mengajak masyarakat untuk memainkan judi online melalui situs yang dicantumkan dalam akun Instagram. Tersangka mendapatkan imbalan Rp6,5 juta dari mempromosikan situs judi online," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Oce disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka Oce terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda paling Rp10 miliar," sebut dia.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut