get app
inews
Aa Read Next : Polisi Gerebek Tempat Perjudian Kelas Atas di Ruko Anjasmoro Semarang, Sita Miliaran Rupiah

Endorse Situs Judi Online, Selebgram Cantik Asal Pati Ditangkap Polrestabes Semarang

Selasa, 09 Juli 2024 | 16:34 WIB
header img
Selebgram endorse judi online saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. (Wisnu Wardhana)

Dia mengatakan bahwa tersangka menerima upah dari situs judi online tersebut sebesar Rp600.000 untuk 15 hari tayang.

“Atas hal itu, tersangka diamankan di Kos Griya Krisna 2 di Jalan Kalicari Timur I No. pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 20.10 WIB,” ujarnya

Sementara tersangka mengaku menerima endorse situs judi online tersebut baru pertama kali dan hasilnya untuk kebutuhan hidup. “Baru pertama kali, ya karena saya butuh uang untuk kebutuhan hidup,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. 
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut