Dia mengatakan bahwa tersangka menerima upah dari situs judi online tersebut sebesar Rp600.000 untuk 15 hari tayang.
“Atas hal itu, tersangka diamankan di Kos Griya Krisna 2 di Jalan Kalicari Timur I No. pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 20.10 WIB,” ujarnya
Sementara tersangka mengaku menerima endorse situs judi online tersebut baru pertama kali dan hasilnya untuk kebutuhan hidup. “Baru pertama kali, ya karena saya butuh uang untuk kebutuhan hidup,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Ahmad Antoni