Yang nampak fulgar dipertontonkan kepada kalayak ramai sehingga kasus-kasus korupsi tersebut seperti terstruktur, sistematis, dan masif yang sampai saat ini masih terkesan mandek (berhenti) bahkan menguap begitu saja dalam upaya penegakan hukumnya.
"Puncaknya adalah pemanggilan dan pemeriksaan pucuk pimpinan kota semarang beserta 21 Pejabat OPD Kota Semarang oleh penyidik KPK. Belum lagi di tingkat Kecamatan juga terjadi dugaan kasus-kasus korupsi
yang sama sehingga tersiar kabar adanya uang yang harus dikembalikan ke kas daerah dari perilaku korupsi dan penyalahgunaan dana Musrenbang yang bersumber dari APBD Kota Semarang," jelasnya.
Dari rangkaian kasus dugaan korupsi dana APBD kota semarang tersebut dan terhentinya langkah-langkah penegakan hukumnya, FPAKS menyimpulkan bahwa Kota Semarang sedang tidak baik-baik saja, khususnya terhadap adanya dugaan kasus korupsi.
Menanggapi desakan Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di sela-sela Workshop Konten dan Jurnalistik Anti Korupsi di Kota Semarang pada Rabu (10/7) siang menyatakan, bahwa hingga saat ini KPK masih menyelesaikan dengan berbagai cara dan sistem untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait pemeriksaan ke 21 Pejabat Pemkot tersebut. Dan saat ini masih terus berjalan prosesnya.
“Prinsipnya, ketika kemudian ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi, siapapun, KPK akan menetapkan sebagai Tersangka. Konteksnya adalah penyelenggara negara, bisa Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai tingkat Kelurahan, bisa ditetapkan sebagai tersangka, sepanjang cukup alat bukti dalam peristiwa pidana,” terang Ali Fikri.
Ditanya kendala yang dihadapi, ia mengaku sepanjang yang diketahui tidak ada kendala dalam proses penanganan perkara ke 21 Pejabat Pemkot Semarang yang telah diperiksa.
Sedangkan sampai kapan waktunya kira-kira KPK mengumumkan kepada khalayak terkait perkembangan dan penentuan ke 21 Pejabat Pemkot yang telah diperiksa, dijawab dengan normatif oleh Ali Fikri, bahwa KPK akan secepatnya mengumumkan kepada masyarakat.
“Sejauh ini, yang Kami tahu tidak ada kendala. Saat ini masih proses di Deputi Penindakan KPK. Dan masalah waktu sampai kapan belum bisa ditentukan, intinya prosesnya masih berjalan,” pungkasnya.
Editor : Maulana Salman