get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jateng Kucurkan Bonus Rp98,9 Miliar untuk Atlet Peraih Medali di Peparnas 2024

Pemprov Jateng Anulir Nilai Piagam 69 Calon Siswa di PPDB 2024 karena Palsu, Ini Daftarnya

Kamis, 11 Juli 2024 | 05:18 WIB
header img
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Uswatun Hasanah saat memberikan keterangan pers. (IST)

SEMARANG, iNewsSemaranng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memutuskan menganulir nilai piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022 pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024. 

Karena, piagam yang yang digunakan 69 calon peserta didik (CPD) untuk mendaftar  SMA/SMK Negeri di Kota Semarang melalui jalur prestasi itu diragukan keabsahannya alias palsu. 

"Hasilnya disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 diragukan keabsahannya, sehingga direkomendasikan tidak untuk digunakan sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB jalur prestasi," kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberikan keterangan pers, Rabu (10/7).

Keputusan itu diambil setelah melalui penelusuran dan penelitian yang dilakukan Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng terhadap dokumen yang diperlukan. 

Selain itu juga meminta keterangan kepada orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, dan Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng. 

Kesimpulan itu juga diputuskan setelah melakukan pembahasan bersama dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut