Mahkamah Agung Nyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah. MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket ijazah SMA Gibran yang diajukan HM Subhan.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 742 K/TUN/2026. "Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Sementara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana turut mengunggah tangkapan layar putusan kasasi MA tersebut lewat akun Instagram @dennyindrayana99.
"BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny dalam keterangan unggahan.
Menurut dia, putusan tersebut sejalan dengan putusan MK beberapa waktu lalu terkait gugatan syarat pendidikan Gibran.
Editor: Ahmad Antoni