SEMARANG, iNewsSemarang.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkasus mafia tanah terbesar di Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun.
“Jadi kasus ini, Pak Kapolda (Kapolda Jateng), kasus terbesar sampai dengan hari ini yang telah kami ungkap dari kasus-kasus yang lain,” ujar AHY di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang dilansir dari Antara, Senin (15/7).
Kasus mafia tanah yang dimaksud berlokasi di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, yang dilakukan tersangka DB (66).
Seharusnya, ungkap dia, lahan seluas 82,6 hektare tersebut dikembangkan sebagai kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.
Akan tetapi, lahan tersebut menjadi objek sengketa dan konflik hukum akibat jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pemalsuan akta otentik tentang pengalihan kepemilikan hak, tanpa persetujuan pemilik sahnya, sehingga seolah-olah mengakibatkan hilangnya hak pemilik yang sah, dengan bantuan oknum notaris,” ungkapnya.
Apabila dihitung berdasarkan berdasarkan terhambatnya rencana investasi, termasuk rencana pembangunan kawasan industri, AHY mengatakan potensi kerugian negara mencapai Rp3,41 triliun.
Editor : Ahmad Antoni