get app
inews
Aa Read Next : Puncak Hari Anak Nasional 2024 di Kota Semarang: Anak Hebat, Siap Lawan Stunting

KPK Geledah Gedung Pemkot Semarang Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:42 WIB
header img
Petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Semarang. (iNews / Mualim)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang hari ini. Selain itu 4 orang juga telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan tiga kluster dugaan korupsi yang tengah diusut, salah satunya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (17/7/2024).

Selain itu, penyidik KPK juga tengah mengusut perihal dugaan pemerasan pegawai negeri di Pemkot Semarang. Serta adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang.

“Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024. Serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut