get app
inews
Aa Read Next : Puncak Hari Anak Nasional 2024 di Kota Semarang: Anak Hebat, Siap Lawan Stunting

7 Fakta KPK Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Nomor 6 Tetapkan Tersangka

Kamis, 18 Juli 2024 | 07:48 WIB
header img
Petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Balaikota Semarang. (iNews / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/72024). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan tiga kluster dugaan korupsi yang tengah diusut.

Salah satunya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. Berikut fakta-faktanya.

1. Sejumlah Ruangan Digeledah


Petugas KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Semarang. Petugas tampak menggeledah ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang berlokasi di sisi kompleks Balai Kota. Sekitar pukul 14.00 WIB tiga petugas KPK keluar dari ruang wakil wali kota dan sekda setempat.
Para petugas selanjutnya menuju Lantai 6 Gedung Moch Ihsan di komplek Balai Kota Semarang. Dipandu pegawai Pemkot Semarang, ketiga petugas KPK masuk ke ruang Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang. KPK juga menggeledah rumah dinas wali kota.

2. Geledah Rumah Dinas hingga Rumah Tinggal Mbak Ita
KPK juga menggeledah lokasi lain di luar Balai Kota Semarang, yakni rumah dinas di Manyaran hingga rumah tinggal Wali Kota Semarang di Kawasan Bukit Sari, Kota Semarang. Selain itu ada juga lokasi lain yang tak luput digeledah.

3. KPK Bawa 2 Koper Besar


Petugas KPK membawa 2 koper besar dari ruang kerja Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), di Kompleks Balai Kota Semarang, Rabu (17/7) malam. Dua koper itu kemudian dimasukkan dalam mobil Toyota Innova warna hitam nomor polisi AB 1658 G yang parkir tepat di depan pintu gedung.
Beberapa petugas KPK keluar dari gedung tersebut, sekira pukul 18.15 WIB. Pantauan di lokasi, totalnya ada 4 mobil petugas KPK, semuanya warna hitam dan dikawal petugas Satuan Samapta Polrestabes Semarang yang juga menggunakan mobil bersirine.

4. Empat Orang Dicekal ke Luar Negeri
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. “12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa belum merinci terkait identitas siapa saja yang dicekal. Ia hanya menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.

5. Terkait Korupsi dan Pemerasan ASN


KPK menyebut kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 – 2024 dan dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024.

6. KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, telah menetapkan tersangka perkara ini, tapi namanya belum diumumkan. “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (17/7).

7. Pelaku dan Subjek Hukum Sama


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang tersebut diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus. ”Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut