SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang angkat bicara terkait sejumlah warga yang menempati rumah Perusahaan KAI di sekitaran Jalan Yogya, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan yang menolak pindah meski sudah diberikan somasi.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa PT KAI sudah lama melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga penghuni rumah perusahaan di lokasi tersebut.
Dikatakannya, setiap warga yang menempati atau menggunakan aset KAI harus berkontrak.
"Tapi mereka selalu menolak dengan berbagai alasan di luar koridor hukum dan aturan yang berlaku," kata Franoto kepada iNews Semarang melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/7/2024).
Mengenai hak pakai yang sudah habis masa berlakunya seperti yang disampaikan beberapa warga, Franoto menerangkan bahwa sertipikat hak pakai oleh BUMN atau instansi pemerintah tidak ada batas waktu (lifetime).
"Jadi selama masih digunakan oleh KAI, hak tersebut masih berlaku," ucapnya.
Menanggapi pernyataan pengacara warga yang menganggap PT KAI telah merusak warisan budaya dengan mengalihfungsikan aset berharga menjadi pertokoan komersial dan pompa bensin tanpa hak yang sah, Franoto memaparkan bahwa penetapan sebagai cagar budaya harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya berusia di atas 50 tahun, memiliki nilai historis, serta adanya penetapan dari pemerintah kota atau kabupaten.
"Yang dimaksud dengan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan," jelasnya.
Editor : Maulana Salman